Kemenkeu

Aturan Baru Kemenkeu 2026 Perluas Akses Data Wajib Pajak, DJP Kini Bisa Minta Informasi Tambahan dari Banyak Instansi

Aturan Baru Kemenkeu 2026 Perluas Akses Data Wajib Pajak, DJP Kini Bisa Minta Informasi Tambahan dari Banyak Instansi
Aturan Baru Kemenkeu 2026 Perluas Akses Data Wajib Pajak, DJP Kini Bisa Minta Informasi Tambahan dari Banyak Instansi

JAKARTA - Perubahan besar kembali dilakukan pemerintah dalam sistem pengawasan perpajakan nasional demi memperkuat penerimaan negara. Langkah ini ditandai dengan perluasan akses dan penghimpunan data wajib pajak yang kini dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada berbagai instansi dan lembaga.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengumpulan informasi perpajakan. Aturan terbaru ini mempertegas kewajiban sejumlah pihak untuk menyerahkan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas pajak.

Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan tata cara penyampaian informasi perpajakan.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026. Aturan tersebut resmi mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

Dalam beleid itu ditegaskan kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini menjadi landasan utama perluasan akses informasi bagi otoritas pajak.

"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut, dikutip Selasa, 3 Maret 2026. Ketentuan tersebut memperjelas posisi hukum DJP dalam meminta data yang relevan dengan kepentingan perpajakan.

"Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan," sambung Pasal 1 ayat (2). Penjelasan ini memperinci cakupan informasi yang dapat dihimpun oleh otoritas pajak.

Perluasan Mekanisme dan Penambahan Pasal Baru

Dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026 terdapat penambahan ketentuan baru yang memperkuat mekanisme penyampaian informasi. Penambahan tersebut mencakup Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C yang mengatur tata cara pemberitahuan serta laporan pemanfaatan data.

Ketiga pasal baru tersebut mengatur mekanisme atau tata cara penyampaian pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Dengan adanya aturan ini, alur koordinasi antara DJP dan pihak penyedia data menjadi lebih sistematis.

Selain mengatur prosedur pelaporan, regulasi ini juga memberi ruang bagi DJP untuk memastikan kelengkapan data yang diterima. Hal tersebut tercantum secara tegas dalam ketentuan Pasal 5B.

Pada Pasal 5B dijelaskan bahwa apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan. Kewenangan ini memperkuat posisi DJP dalam melakukan verifikasi dan pendalaman informasi perpajakan.

Permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat resmi. Surat tersebut harus memuat jenis data yang diminta, format penyampaian, serta alasan permintaan.

Instansi yang menerima permintaan diwajibkan menyampaikan data paling lama satu bulan sejak surat diterima. Batas waktu ini menjadi ketentuan penting untuk menjamin kelancaran proses administrasi perpajakan.

Saluran Permintaan Data yang Diatur Resmi

PMK 8 Tahun 2026 juga mengatur tata cara penyampaian surat permintaan data dan informasi. Mekanisme tersebut dibuat agar proses permintaan data dapat berjalan fleksibel namun tetap terstruktur.

Adapun surat permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara online. Cara ini membuka ruang percepatan koordinasi melalui sistem elektronik.

Selain secara online, permintaan juga dapat disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Opsi ini memastikan jangkauan komunikasi tetap berjalan meski terdapat keterbatasan sistem digital.

Permintaan juga dapat dilakukan secara langsung. Metode ini memberi alternatif bagi DJP dalam kondisi tertentu yang memerlukan penyampaian fisik.

Pengaturan mengenai saluran komunikasi ini sekaligus mempertegas formalitas administrasi dalam proses penghimpunan data. Setiap permintaan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi.

Cakupan Instansi dan Pihak yang Wajib Memberikan Data

Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan secara rinci daftar instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang datanya dapat dimintakan dan dimanfaatkan DJP. Cakupan ini menunjukkan luasnya jaringan sumber informasi yang dapat diakses otoritas pajak.

Instansi yang termasuk di dalamnya antara lain kementerian atau lembaga serta seluruh pemerintah daerah. Selain itu, aparat penegak hukum juga masuk dalam daftar pihak yang dapat dimintai data.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan turut tercantum dalam lampiran sebagai pihak yang berkewajiban memberikan data sesuai ketentuan. Badan usaha milik negara dan dana pensiun juga termasuk dalam daftar tersebut.

Tak hanya lembaga pemerintah dan BUMN, pihak swasta pun masuk dalam cakupan aturan ini. Perbankan, asosiasi industri, hingga penyelenggara jaringan bergerak telepon seluler atau ponsel disebut sebagai pihak yang dapat dimintakan data.

Dengan cakupan yang luas ini, DJP memiliki akses yang lebih komprehensif terhadap informasi ekonomi dan aktivitas keuangan wajib pajak. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan basis data perpajakan nasional.

Pelimpahan Kewenangan di Lingkungan DJP

Selain mengatur permintaan dan pemanfaatan data, PMK 8 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5C.

Pada Pasal 5C disebutkan bahwa DJP dapat melimpahkan kewenangan penghimpunan data dan penyampaian pemberitahuan kepada pejabat di lingkungan DJP. Pelimpahan ini termasuk kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, proses penghimpunan data dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Secara keseluruhan, penerbitan PMK Nomor 8 Tahun 2026 menandai penguatan peran DJP dalam mengakses dan memanfaatkan data perpajakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui sistem informasi yang lebih terintegrasi.

Garis besar aturan tersebut menegaskan kewajiban berbagai pihak dalam mendukung transparansi dan kepatuhan perpajakan. Dengan landasan hukum yang lebih rinci dan mekanisme yang diperjelas, proses penghimpunan data diharapkan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index