Avrist Targetkan 10 Rumah Sakit Mitra KAPJ pada 2026, 4 RS Sudah Bergabung

Jumat, 04 September 2026 | 03:48:31 WIB
Direktur Avrist Assurance, Aldi Rinaldi, menyampaikan target perusahaan dalam acara Avrist Group di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

KANALEKONOMI.ID — PT Avrist Assurance resmi menjalankan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), sebuah mekanisme yang memungkinkan peserta memiliki perlindungan ganda dari BPJS Kesehatan dan asuransi komersial mendapat pelayanan lebih terintegrasi. Implementasi awal melibatkan empat rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan.

Direktur Avrist Assurance, Aldi Rinaldi, menuturkan KAPJ masih dalam tahap pengembangan karena membutuhkan integrasi data dan prosedur antara perusahaan asuransi, rumah sakit, serta pemangku kepentingan lain.

“Ini satu bentuk baru bagi asuransi, baru bagi rumah sakit dan harus terintegrasi,” ujar Aldi saat ditemui dalam acara Avrist Group di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Bagaimana KAPJ Mengubah Pengelolaan Klaim?

Dalam mekanisme KAPJ, perusahaan asuransi komersial berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan untuk mengatur skema pembayaran dan top up manfaat. Peserta yang sudah terlindungi BPJS Kesehatan dapat memperoleh tambahan manfaat dari polis asuransi komersial tanpa proses klaim ganda yang rumit.

Koordinasi ini juga membuka akses bagi perusahaan asuransi untuk memantau layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit, termasuk penerapan clinical pathway atau alur penanganan medis standar. Dengan pengawasan yang lebih transparan, Avrist bisa menakar kualitas layanan yang diberikan kepada peserta di setiap rumah sakit.

Transparansi jadi Modal Penetapan Harga Premi

Data layanan yang lebih terbuka berperan penting dalam menentukan harga premi asuransi kesehatan ke depan. Saat ini perusahaan asuransi kerap mengalami kesulitan memprediksi biaya klaim karena minimnya visibilitas terhadap proses perawatan pasien di rumah sakit.

Dengan KAPJ, perusahaan dapat melihat pola penanganan medis, durasi rawat inap, hingga tindakan yang diberikan. Informasi itu menjadi dasar yang lebih akurat untuk menyusun pricing yang seimbang antara keuntungan perusahaan dan keterjangkauan premi bagi nasabah.

Perbaikan ini diharapkan mengurangi risiko moral hazard, baik dari sisi rumah sakit yang melakukan tindakan berlebihan maupun peserta yang memanfaatkan fasilitas secara tidak wajar.

Tantangan Integrasi dan Infrastruktur Pendukung

Aldi mengakui keberhasilan KAPJ tidak hanya bergantung pada kesiapan internal Avrist. Kesepakatan dengan rumah sakit, asosiasi rumah sakit, dan Kementerian Kesehatan masih dibutuhkan agar mekanisme ini bisa diperluas.

“Perlu ada kesepakatan bersama agar implementasi KAPJ dapat berjalan lebih luas,” kata Aldi.

Untuk mendukung operasional skema ini, Avrist telah menyiapkan infrastruktur digital yang terhubung langsung dengan rumah sakit mitra. Perusahaan juga membentuk Medical Advisory Board (MAB) melalui skema strategic partnership dengan pihak ketiga guna mengawasi aspek medis dalam pengelolaan klaim.

Hingga saat ini, perusahaan belum merinci rumah sakit mana saja yang terlibat dalam tahap awal kerja sama. Namun, penambahan mitra ditargetkan bertahap hingga akhir 2026 seiring dengan penyempurnaan integrasi data antar pemangku kepentingan.

Skema KAPJ sendiri merupakan salah satu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong asuransi komersial berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan kesehatan yang lebih efisien di tengah meningkatnya biaya medis.

Tags

Terkini