JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 bagi pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja formal di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi.
BSU berbeda dengan bantuan sosial lainnya karena tidak bisa diajukan secara mandiri oleh masyarakat. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pekerja hanya perlu memastikan data kepesertaan mereka sudah benar dan masih aktif. Jika data tidak valid, pekerja disarankan menghubungi HRD perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Program ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman tambahan bagi pekerja bergaji rendah. Dengan adanya bantuan, mereka diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Menurut regulasi yang berlaku, penerima BSU harus merupakan WNI dengan NIK valid. Peserta harus tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penilaian, umumnya pada April 2025.
Pekerja yang memperoleh upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing berhak menerima bantuan. Penerima tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BLT.
Batasan ini diterapkan agar bantuan tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan. Pemerintah menekankan bahwa BSU diperuntukkan bagi pekerja formal yang belum mendapatkan dukungan sosial lain.
Dengan syarat yang jelas, program BSU bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Hal ini sekaligus menjaga agar bantuan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Meskipun tidak bisa mendaftar, pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui platform resmi. Ada dua cara resmi: melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di situs Kemnaker, pekerja harus mendaftar akun atau login menggunakan email dan NIK. Selanjutnya, lengkapi data profil sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan dan buka menu Bantuan Subsidi Upah untuk melihat status.
Sementara itu, di situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tinggal memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi secara langsung apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika pekerja memenuhi kriteria namun belum terdaftar, disarankan menghubungi HRD perusahaan atau kantor BPJS setempat. Langkah ini memastikan data tercatat dengan benar sehingga bantuan dapat cair tepat waktu.
Penyaluran BSU dilakukan bertahap melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apa pun.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu atau penipuan yang menawarkan percepatan pencairan dengan biaya tertentu. Semua proses BSU resmi dan gratis, hanya melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya BSU Rp600.000 ini, pemerintah berharap pekerja tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Bantuan diharapkan menjadi penguatan daya beli di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif dan harga kebutuhan pokok yang meningkat.