Kemenhub Ungkap Alasan Operator Kapal Laut Enggan Angkut Mobil Listrik, Bukan karena Dilarang

Kemenhub Ungkap Alasan Operator Kapal Laut Enggan Angkut Mobil Listrik, Bukan karena Dilarang

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan keengganan sejumlah operator kapal laut mengangkut kendaraan listrik bukan karena adanya larangan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyebut pihaknya masih menerima informasi mengenai operator yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin pada Jumat (11/9/2026).

Menurut Samsuddin, keengganan itu muncul karena ada persyaratan keselamatan dalam surat edaran Kemenhub yang belum dapat dipenuhi oleh kapal tertentu.

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujarnya.

Aturan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Laut

Ketentuan pengangkutan kendaraan listrik saat ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Surat edaran yang diterbitkan pada 4 April 2024 tersebut mengatur sejumlah aspek keselamatan ketika kendaraan listrik dibawa menggunakan kapal.

Salah satunya, kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah.

Keluhan Pengguna Jadi Pemicu Kemenhub Turun Tangan

Kemenhub kembali menyampaikan ketentuan yang berlaku setelah menerima keluhan dari pengguna jasa. Para pengguna mobil listrik masih menghadapi kendala ketika hendak membawa kendaraannya menggunakan kapal laut.

Penyampaian ulang aturan ini menjadi penegasan bahwa mobil listrik tetap boleh diangkut kapal laut, asalkan syarat keselamatan dipenuhi operator.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index